Menelisik Ulang Pemikiran Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab
14 May 2026
Ahsan Syarif At-Thory
Karya Tulis
Setelah mendengarkan sejarah mengenai mimpi revolusi islam dari syaikh Muhammad Ibn Abdul Wahhab, yakni panutan dari saudara-saudara kami yang mengikuti aliran salafi (wahabi). Ada beberapa yang ingin saya kritik mengenai beberapa visi misi dari beliau. Yang pertama yakni mengenai pemikiran beliau yang dimana semua amaliyah ibadah maupun amaliyah kehidupan sehari-hari itu harus mengikuti dalil yang ada di dalam Al-Quran dan hadits, tanpa penafsiran maupun penjelasan konteks mengenai keduanya. Dalam pemikiran beliau yang pertama ini kalau diterapkan itu sudah sangat sulit. Bahkan pada zaman tabi'in pun sudah banyak perbedaan pendapat. Tafsir merupakan salah satu metode bagi kami ummat islam untuk memahami makna Al-Quran. Kemudian dalam permasalahan hadits kita juga punya 4 imam madzhab yang menulis hasil-hasil penelitian beliau-beliau yang berfokus pada hukum fiqih (syari'at) mempermudah kita dalam melakukan amaliyah ibadah dan kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dari ajaran yang disampaikan oleh nabi Muhammad. Karena tanpa kita mengikuti hasil ijtihad dari 4 imam madzhab itu sangat sulit untuk memahami hukum-hukum yang terkandung dalam hadits-hadits nabi, dan fun factnya penyusun dari kitab-kitab hadits itu merupakan murid dari 4 imam madzhab yang kita kenal sekarang.
Yang kedua yaitu fanatisme madzhab. Kembali ke penjelasan yang sudah lewat, 4 imam madzhab fiqih itu semua ijtihadnya jelas terpaku pada Al-Quran dan hadits. Ijtihad itu sama seperti metode penelitian yang kita kenal, sedangkan isi kitab itu hasil penelitian beliau-beliau untuk mempermudah kami dalam melakukan amaliyah ibadah dan kehidupan sehari-hari. Serta dalam mengikuti madzhab itu kita tidak fanatik, tapi sangat berhati-hati. Karena jika kita taqlid (mengikuti) salah satu madzhab, kita harus ikut semua hukum yang telah diteliti dan disampaikan oleh salah satu dari imam madzhab tersebut, karena dalam hukum fiqih setiap hukum yang ditetapkan itu satu kesinambungan.
Ketiga ialah menghilangkan pengaruh filsafat kuno maupun filsafat islam dalam ajaran agama Islam. Filsafat itu dalam islam itu tujuannya agar kita bisa lebih mengenal Allah secara mendalam. Juga bertujuan agar ummat islam bisa menghasilkan pemikir-pemikir hebat agar tidak tertinggal dengan orang2 yunani dan roma. Dalam islam juga tidak ada larangan untuk berfikir, semua boleh menghasilkan hasil pikiran-pikiran yang brilian, sama seperti para imam madzhab fiqih, aqidah, tasawwuf yang berhasil mempermudah kita dalam melakukan ibadah, amaliyah kehidupan sehari-hari, kita juga dapat mengenal Allah, nikmat-nikmat yang diberikan Allah pada kami serta balasan dan rahmatnya yang diberikan pada yaumul hisab.
Keempat ialah menghilangkan fanatisme sufi. Sejatinya fanatisme adalah salah satu cara agar kita tidak mudah goyah dalam mengikuti apa yang kita cintai. Seperti dalam thoriqoh-thoriqoh sufi, yang didalamnya banyak sya'ir-sya'ir maupun dzikir yang dilantunkan seperti sya'ir itupun bertujuan untuk mengingat diri pada Allah, mengungkapkan rasa cinta pada nabi Muhammad, doa meminta rahmat Allah SWT., dan ampunannya. Sedangkan untuk tarian-tarian yang ada didalamnya tujuannya adalah mengungkapkan secara zhohir bentuk butuh kita pada Allah SWT., dan bentuk rindu kita pada nabi Muhammad SAW.
Namun apakah pemikiran dari syaikh Muhammad bin Abdul Wahab itu salah? Jawabannya tidak, namun metode beliau yang kaku dan cara beliau memandang ke-empat hal itu tadi masih perlu dipelajari dan dipahami lagi. Banyak ulama-ulama yang berusaha memurnikan islam kembali seperti pada zaman nabi, tetapi ini sudah beda zaman, maka hukum-hukum yang telah diteliti dan disampaikan oleh ulama' terdahulu perlu dikembangkan untuk mengikuti kondisi zaman yang terus berubah.
Yang kedua yaitu fanatisme madzhab. Kembali ke penjelasan yang sudah lewat, 4 imam madzhab fiqih itu semua ijtihadnya jelas terpaku pada Al-Quran dan hadits. Ijtihad itu sama seperti metode penelitian yang kita kenal, sedangkan isi kitab itu hasil penelitian beliau-beliau untuk mempermudah kami dalam melakukan amaliyah ibadah dan kehidupan sehari-hari. Serta dalam mengikuti madzhab itu kita tidak fanatik, tapi sangat berhati-hati. Karena jika kita taqlid (mengikuti) salah satu madzhab, kita harus ikut semua hukum yang telah diteliti dan disampaikan oleh salah satu dari imam madzhab tersebut, karena dalam hukum fiqih setiap hukum yang ditetapkan itu satu kesinambungan.
Ketiga ialah menghilangkan pengaruh filsafat kuno maupun filsafat islam dalam ajaran agama Islam. Filsafat itu dalam islam itu tujuannya agar kita bisa lebih mengenal Allah secara mendalam. Juga bertujuan agar ummat islam bisa menghasilkan pemikir-pemikir hebat agar tidak tertinggal dengan orang2 yunani dan roma. Dalam islam juga tidak ada larangan untuk berfikir, semua boleh menghasilkan hasil pikiran-pikiran yang brilian, sama seperti para imam madzhab fiqih, aqidah, tasawwuf yang berhasil mempermudah kita dalam melakukan ibadah, amaliyah kehidupan sehari-hari, kita juga dapat mengenal Allah, nikmat-nikmat yang diberikan Allah pada kami serta balasan dan rahmatnya yang diberikan pada yaumul hisab.
Keempat ialah menghilangkan fanatisme sufi. Sejatinya fanatisme adalah salah satu cara agar kita tidak mudah goyah dalam mengikuti apa yang kita cintai. Seperti dalam thoriqoh-thoriqoh sufi, yang didalamnya banyak sya'ir-sya'ir maupun dzikir yang dilantunkan seperti sya'ir itupun bertujuan untuk mengingat diri pada Allah, mengungkapkan rasa cinta pada nabi Muhammad, doa meminta rahmat Allah SWT., dan ampunannya. Sedangkan untuk tarian-tarian yang ada didalamnya tujuannya adalah mengungkapkan secara zhohir bentuk butuh kita pada Allah SWT., dan bentuk rindu kita pada nabi Muhammad SAW.
Namun apakah pemikiran dari syaikh Muhammad bin Abdul Wahab itu salah? Jawabannya tidak, namun metode beliau yang kaku dan cara beliau memandang ke-empat hal itu tadi masih perlu dipelajari dan dipahami lagi. Banyak ulama-ulama yang berusaha memurnikan islam kembali seperti pada zaman nabi, tetapi ini sudah beda zaman, maka hukum-hukum yang telah diteliti dan disampaikan oleh ulama' terdahulu perlu dikembangkan untuk mengikuti kondisi zaman yang terus berubah.